Dibawah ini adalah salah satu analisis berita tentang pelanggaran kode etik jurnalistik yang akan saya bahas :
Beredar Selebaran Pink Pembusukan Prabowo
Kamis, 19 Juni 2014, 12:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebaran gelap memojokkan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto, menyebar di sejumlah tempat. Kota Depok, Karawang, Purwakarta dan Lenteng Agung, Jakarta, menjadi tempat penyebaran selebaran tersebut.
Selebaran itu memuat tulisan yang berisi artikel yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, menilai, keberadaan selebaran tersebut merugikan pihaknya. Apa yang dituliskan di dalam selebaran itu tidak terbukti kebenarannya.
Dia mengaku miris selebaran yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab itu dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, selebaran tersebut disebar di sejumlah rumah ibadah di empat wilayah itu. “Selebaran itu memfitnah Pak Prabowo adalah dalang penculikan aktivis. Nah hal-hal yang dituduhkan itu tindak pidana yang sangat serius. Pak Prabowo faktanya sama sekali tidak terbukti pernah terlibat,” kata Habiburokhman, saat dihubungi, Rabu (18/6).
Pihaknya telah melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepekan lalu. Sayangnya, Bawaslu dinilainya belum melakukan apa - apa. Bawaslu belum menindaklanjuti laporan yang dibuatnya. Padahal, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan setiap laporan yang diajukan.
Pada bagian depan selebaran terdapat tulisan pertarungan seru dan menegangkan, pemilihan presiden Republik Indonesia 9 Juli 2014. Foto Joko Widodo dan Prabowo dipajang. Pada bagian bawah terdapat gambar peta Indonesia dan tulisan yang mengimbau agar masyarakat tidak golput. Sementara itu, di bagian dalam selebaran terdapat tulisan yang menggambarkan perbandingan antara Jokowi dan Prabowo.
Pada sisi Jokowi ditampilkan keberhasilan dirinya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, seperti penertiban Pasar Tanah Abang, pembuatan Waduk Ria Rio dan Waduk Pluit, Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar, serta rencana pembangunan monorel.
Sementara pada sisi Prabowo disebutkan bahwa ia terbukti bertanggung jawab atas penculikan aktivis pro-demokrasi 1997-1998 sehingga dipecat dari TNI oleh Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Selain itu, Prabowo juga disebutkan berkoalisi dengan platform berbeda dan mengizinkan organisasi ekstrem dibuka di seluruh Indonesia.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pemilu/menuju-ri-1/14/06/19/n7ehbt-beredar-selebaran-pink-pembusukan-prabowo
Analisis Berita :
1. Wartawan melanggar Pasal 1 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Dalam memuat berita, wartawan tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang karena dalam membandingkan seseorang tidak dicantumkan kelemahan dan kelebihannya, melainkan melebihkan salah satu kandidat Capres dan menjatuhkan salah satu kandidat Capres lainnya.
2. Wartawan melanggar Pasal 2 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melakukan tugas Jurnalistik”.
Sanggat jelas di dalam isi berita tersebut bahwa tujuan wartawan membuat berita ini hanya untuk memojokkan salah satu kandidat Capres dan melebih-lebihkan kandidat Capres lainnya, wartawan tersebut tidak profesional karena wartawan yang professional tidaklah memihak.
3. Wartawan melanggar Pasal 4 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.
Selebaran tersebut memuat berita bohong dan fitnah yang ditujukan untuk kandidat Capres nomor urut 1. Bahkan selebaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut sudah beredar di berbagai wilayah.
Kesimpulannya, wartawan yang memuat isi berita pada selebaran yang beredar itu lebih memihak atau pro terhadap Capres nomor urut 2 yaitu Jokowi, dan wartawan tersebut kontra dengan Capres nomor urut 1 yaitu Prabowo.
Agen Slot Terbaru
BalasHapusPanduan Slot
Movie